JUBI—Warga Kampung Marga Mulya, Kabupaten Merauke Provinsi Papua masih menanti ketegasan Pemerintah Kabupaten Merauke untuk melakukan pelepasan tanah tanah adat eks lahan transmigrasi untuk dikelola warga di sana.
“Sejak berlakunya Undang Undang Otsus Papua, hampir seluruh lahan restan di wilayah pemukiman transmigrasi digugat kembali oleh pemilik hak ulayat,”ujar Kepala Desa Kampung Marga Mulya Eva Hardianto kepada Jubi belum lama ini.
Lebih lanjut urai Eva Hardiyanto tanah tanah restan atau tanah sisa permukiman kini masih tetap dikelola oleh warga trans bagi produktifitas pertanian. “Namun sebagian besar belum memiliki pelepasan tanah adat dan bersertifikasi,”ujar Kepala Kampung Marga Mulya.
Namun lanjut Kepala Kampung pihaknya tetap menggarap lahan lahan tersebut sembari menanti keputusan dan ketetapan ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Merauke.
Selain itu Assiten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Drs Elieser Renmaur mengatakan tuntutan ganti rugi tanah adat yang cukup besar itu, karena penguasaan tanah adat yang tidak bertanggung jawab.
“Banyak warga trans yang kemudian menjual lagi tanah itu kepada orang lain, itulah yang tidak disetujui oleh masyarakat adat," tutur Renmaur.
Sebanyak lokasi 217 eks Unit Permukiman Transmigrasi di Papua kini telah berkembang menjadi kampung defenitif, berubah menjadi distrik dan mendorong pemekaran-pemekaran yang tengah terjadi saat ini.
Kabupaten Keerom dan Distrik Muara Tami mayoritas penduduknya berasal dari warga transmigrasi.
“Dengan hadirnya transmigran, juga ikut membentuk tumbuhnya sentra-sentra ekonomi dan infrastruktur kampung," ungkap Renmaur. Dia juga menambahkan bahwa jumlah transmigrasi terbesar di Papua berada di di Kabupaten Merauke dengan jumlah 24.897 KK atau 97.617 jiwa.
Untuk mengatasi dampak negatif sebagai akibat masuknya program transmigrasi, lanjut Renmaur, maka setiap program transmigrasi yang akan masuk ke Papua harus atas izin Gubernur Provinsi Papua
Tuntutan ganti rugi bagi lahan lahan transmigrasi di Papua muncul kembali ke permukaan karena proses pelepasan awal yang tidak berlangsung mulus. Walau pun dalam berbagai kesempatan pemerintah mengatakan usulan program transmigrasi karena atas permintaan masyarakat setempat karena ingin daerahnya tidak terisolir lagi.
Selain beberapa lokasi di Kabupaten Merauke, maraknya tuntutan ganti rugi dan pelepasan tanah terjadi pula pada beberapa wilayah di Papua antara lain,lokasi eks UPT Koya Timur dan Koya Barat Distrik Muara Tami di Kota Jayapura Transito Sentani Kabupaten Jayapura. UPT Kalibumi di Kabupaten Nabire, Eks UPT Botawa SP4 dan UPT Waren Botawa SP5. SP6 dan SP 7 di Kabupaten Waropen (eks Kabupaten Yapen Waropen).
Menurut laporan dari Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Kantor Wilayah Propinsi Irian Jaya, besarnya tuntutan ganti rugi berkisar antara Rp 130.000.000, - sampai dengan Rp 230.000.000.000,-.
Menanggapi tuntutan ganti rugi warga menurut data yang diperoleh Jubi bagi pihak Deptrans khususnya Kanwil Trans dan PPH Irja (sekarang Dinas Kependudukan dan Transmigrasi Provinsi Papua) Adanya tuntutan ganti rugi di Waren Botawa SP4, 5 dan SP 6 sebesar Rp 350.000.000,- dan menurut pihak pemerintah telah diwujudkan dalam bentuk pembangunan gedung gereja baru.
Sedangkan recognisi diberikan kepada masyarakat pemilik hak ulayat untuk SP4 berupa satu unit mobil angkutan pedesaan, sedangkan untuk SP5 berupa long boat dan dua buah motor temple. Bagi warga Waren Botawa SP 6 waktu itu tidak diberikan recognisi karena Lahan Usaha (LU) II masih diklaim penduduk.
Pada lokasi Waren Botawa Kabupaten Waropen, lahan usaha (LU) II tidak dapat dibagikan karena lahan seluas 200 Ha untuk 200 KK warga Waren Botawa SP 6 Lokasi seluas itu diklaim penduduk setempat karena merupakan dusun sagu yang tidak dapat disetifikatkan. Meski demikian pihak pemerintah telah memberikan konpensasi berupa sapi satu ekor per kepala keluarga/KK.
Penyelesaian dan ganti rugi lahan lahan transmigrasi juga terjadi di Distrik Nimboran Kabupaten Jayapura di mana warga memalang lahan lahan usaha II sehingga pertanian warga trans terhambat dan terus merugi.
Memang ada beberapa lokasi di Kabupaten Jayapura yang justru menyerahkan lahannya bagi program transmigrasi dengan harapan wilayah menjadi semakin terbuka dan isolasi wilayah berkurang. Misalnya saja di Distrik Kaureh warga setempat menyerahkan lahan seluas 21.000 hektar lahan bagi program transmigrasi. Pasalnya harapan masyarakat setempat dengan menyerahkan lahan seluas itu pemerintah akan membangun jalan darat menuju ke lokasi permukiman terpencil dan mengembangkan sentra ekonomi baru.
Data Dinas Kependudukan dan Transmigrasi Provinsi Papua menyebutkan partisipasi masyarakat adat sangat besar dan memberikan respon positif dengan menyerahkan tanah ulayat seluas 2.100.700 Ha kepada pemerintah daerah bagi pengembangan program transmigrasi. Lahan terluas yang diserahkan masyarakat adat terdapat di Kabupaten Manokwari, ibukota Provinsi Papua Barat seluas 598.500 Ha dan wilayah terkecil di Kabupaten Biak Numfor seluas 100 hektar. Tercatat wilayah trans di Kabupaten Jayawijaya telah menyediakan lahan seluas 1500 hektar bagi program transmigrasi.
Namun sayangnya tidak semua warga asli Papua dapat menikmati program transmigrasi sebab pola kehidupan yang berbeda sehingga transfer ilmu pengetahuan terutama pertanian lambat terjadi. Apalagi kondisi ini diperparah lagi dengan kebiasaan penduduk asli Papua untuk melakukan aktivitas perburuan pada lokasi seluas 20.000 hektar. Hal ini membutuhkan waktu untuk merubah kebiasaan meramu menjadi petani menetap sesuai program idealnya transmigrasi yakni membuat lahan bagi tanaman padi.
Ironinya selama program transmigrasi dilakukan di tanah Papua tak selamanya berjalan mulus terutama bagi transmigrasi local atau biasanya disebut Alokasi Pemukiman Penduduk Daerah Transmigrasi/APPDT. Warga trans local selalu dituding ikut bertransmigrasi hanya untuk sekadar menerima jatah jaminan hidup (Jadup) selama setahun. Setelah jadup habis mereka kembali lagi ke profesi semula sebagai peramu, peladang berpindah pindah dan berburu hewan buruan. Warga translok mau berburu tetapi lahan lahan untuk berburu sudah terbatas dan berubah menjadi lahan usaha II bagi warga trans.
Memasuki tahap Otonomi Daerah termasuk Otsus Papua pemerintah Pusat hanya memfasilitasi dan memberi bantuan teknik, sedangkan pelaksanaan sepenuhnya diserahkan di daerah dengan menerapkan konsep Ring I, II dan III.
Ring I adalah penempatan trans dari suatu daerah yang padat penduduknya di suatu kabupaten ke daerah yang jarang di kabupaten yang sama. Konsep Ring I ini telah diterapkan di Kabupaten Keerom di mana Dinas Trans dan Kependudukan Keerom merencanakan memindahkan anak anak warga trans ke lokasi Distrik Senggi. Konsep Ring II adalah penempatan penduduk dari kabupaten yang padat penduduknya ke kabupaten yang jarang penduduknya. Konsep Ring III pemindahan penduduk dari provinsi yang padat penduduknya ke provinsi yang jarang penduduknya.
Program terbaru yang belum lama ini diresmikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Pembangunan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Salor, bertempat di Kampung Ivimahad Distrik Kurik, kabupaten Merauke.
Program ini akan dikembangkan pada dua Kabupaten masing masing Kabupaten Keerom dan Kabupaten Merauke.
Penempatan transmigrasi di Provinsi Papua telah dilaksanakan sejak 1964 di Kabupaten Merauke dengan mendatangkan sebanyak 27 KK transmigran di lokasi Kumbe. Perkembangan transmigran di Provinsi Papua dan Papua Barat sejak Pta Pelita sampai dengan Tahun Anggaran 1999/2000, telah dibangun sebanyak 217 Unit Permukiman Transmigran (UPT) atau 78.127 KK/303.323 jiwa transmigran umum, dan transmigran swakarsa berbantuan sebanyak 156 UPT atau 58.530 KK atau 235.911 jiwa.(Dominggus A Mampioper/Dri dari Merauke
Senin, 30 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar